Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
02 June 2020
Pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi berdampak secara universal kepada hampir seluruh elemen masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan dan memiliki resiko paling tinggi untuk tertular adalah lansia. Selain rentan akan resiko kesehatannya, dampak lainnya seperti kemiskinan akibat COVID-19 juga sangat mempengaruhi kesejahteraan para lansia baik dari segi sosial maupun ekonomi.
Pada 29 Mei 2020, Kepala Kelompok Kerja Kebijakan Bantuan Sosial TNP2K Sri Kusumastuti Rahayu menjadi narasumber dalam Webinar yang diselenggarakan oleh perkumpulan PRAKARSA bertemakan “Perlindungan Sosial Bagi Lansia di Era Pandemi COVID-19”.
Gambar: Paparan Terkait Sistem Perlindungan Sosial Bagi Lansia oleh TNP2K
Sumber: TNP2K
Sri Kusumastuti Rahayu memaparkan mengenai pembelajaran dari pandemi COVID-19 bagi sistem perlindungan sosial lansia. Diawali dengan penjelasan terkait mengapa lansia dikatakan sebagai kelompok rentan, dengan menampilkan data-data mengenai tingkat kemiskinan lansia antara sebelum dan sesudah adanya pandemi COVID-19, data bahwa banyak lansia masih bekerja di usianya yang sudah sangat tua, dan juga pengeluaran rumah tangga yang lebih tinggi pada rumah tangga yang memiliki lansia.
Selain itu, kalkulasi yang dilakukan oleh TNP2K menggunakan data Susenas 2019 dan SUPAS 2015 menunjukkan bahwa sekitar 9% (23,3 juta) penduduk Indonesia memiliki kondisi disabilitas dan 42% diantaranya adalah lansia, dan juga lansia biasanya memiliki pre-kondisi kesehatan seperti gangguan jantung, diabetes, gangguan pernapasan ditambah dengan sistem imun yang melemah.
Pandemi COVID-19 telah meningkatkan resiko kerentanan lansia, diantaranya adalah mobilitas yang terbatas akibat adanya kebijakan stay at home membuat para lansia sulit untuk mengakses layanan dasar seperti layanan kesehatan. Lalu, ada lebih dari 80% lansia tidak memiliki akses terhadap bantuan pendapatan minimun/pensiun sehingga keterbatasan akses ke perlindungan sosial seperti ini membuat para lansia lebih rentan terhadap guncangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi. Posisi lansia yang amat rentan ini tentunya membutuhkan perlindungan. Maka dari itu perlu ada peningkatan sistem perlindungan sosial bagi lansia di Indonesia.
Pada paparannya, Sri Kusumastuti Rahayu menjelaskan rekomendasi-rekomendasi yang sudah disusun oleh TNP2K mengenai sistem perlindungan sosial bagi lansia ini. Rekomendasi-rekomendasi tersebut diantaranya mempercepat serta memperluas cakupan bantuan sosial untuk individu lansia dan pastikan kesesuaian nilai manfaatnya, buat mekanisme pendaftaran yang sederhana dan sesuai dengan protokol kesehatan, bantuan pangan yang diberikan disesuaikan dengan gizi lansia, serta bantuan bagi panti untuk biaya tambahan perawatan kesehatan lansia serta penambahan tenaga yang merawat lansia. Laporan kajian serta rekomendasi TNP2K terkait dengan kerentanan lansia pada masa pandemi COVID-19 juga dapat diakses pada website resmi TNP2K.
Turut hadir dalam webinar ini sebagai narasumber yaitu Erna Susanty, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lansia RI; Yuda Turana, Dewan Pembina Alzheimer’s Indonesia; dan Herni Ramdlaningrum, Program Manager PRAKARSA.